Kesimpulan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS tahun 2010
Belum disahkannya RPP tentang Pengangkatan Guru Honor menjadi PNS, bukan hanya karena hiruk-pikuk perpolitikan nasional yang menyita waktu para penyusun kebijakan (baca: anggota DPR), tetapi ada semacam “penghalusan” diantara berbagai pihak, seperti dari pihak dunia Pendidikan, Pertanian, Kesehatan, Keuangan Negara, dan tentunya anggota DPR yang terhormat. Setidaknya alasan itulah yang saya tangkap dan tulisan berikut adalah wujud “penghalusan” tersebut. Selanjutnya apa yang akan ditulisakn kali ini, juga merupakan gambaran lanjutan dari tulisan saya sebelumnya yang berjudul Hasil RPP Pengangkatan Guru Honor (Part 2).
Kesimpulan yang dirumuskan dalam bulan April ini, dapat diringkas lagi seperti berikut:
1. Yang diangkat menjadi PNS adalah guru yang mengabdi di sekolah negeri per 31 Desember 2005 sudah mencapai 1 tahun bekerja tanpa terputus hingga kini, baik dengan status PTT atau GTT
2. Batas usia maksimal, ialah berumur 46 tahun per 1 Januari 2006
3. Pengangkatan tanpa tes, hanya validitas data/pemberkasan. Hehehehehe, ternyata bulan Februari beritanya sudah beredar.
4. Pengangkatan dilakukan pada tahun 2010 ini
5. Bilamana tidak lulus menjadi PNS, akan tetap bekerja di sekolah negeri dengan mendapat tunjangan hari tua, kesehatan, dan gaji pokok minimal sesui UMR (akan disahkan)
6. Guru Tetap Yayasan (GTY) dan atau GTT Sekolah swasta, akan diajukan mendapat kesejahteraan yang layak, dan akan diatur oleh peraturan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (pemerintah)
Ringkasan kesimpulan tersebut, semakin menguatkan perkataan Mendiknes Muhammad Nuh pada awal tahun 2010 di Kompas, sebagai berikut:
….pemerintah tidak mungkin mengangkat semua guru honorer menjadi PNS. Dalam penyelesaian tenaga honorer, DPR meminta supaya pemerintah melakukannya dengan pendekatan kesejahteraan dan status. Tenaga honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi CPNS. Yang tidak memenuhi syarat ditingkatkan kesejahteraannya minimal gaji sama dengan upah minimum regional….
Hasil RPP Pengangkatan Guru Honor (Part 2)
Tulisan berikut adalah lanjutan dari apa yang saya sebut sebagai part 1, yakni tulisan dengan berjudul Dasar Legal-formal Pengangkatan Guru Honor Negeri. Tulisan kali ini, dapat dikatakan sebagai “laporan” tentang apa yang terjadi/isi pada pertemuan terakhir antara anggota dan pengurus SGJ. Hari Jum’at, 26 Februari 2010, SGJ melakukan koordinasi se-Jakarta di SMAN 32
Dalam kesempatan kali ini, informasi yang akan diangkat ialah terkait isi RPP. Isi RPP yang akan dipaparkan berikut, adalah hasil cerita dari kawan-kawan yang berjuang selama ini, yang gemar mondar-mandir ke DPR, DPRD, , Diknas, Tendik, BKD, BKN, dan tentunya Lobi2 politik. We salute you!!
Untuk GTT/Guru Honor Sekolah Negeri, dapat diringkas informasi pengangkatan CPNS sebagai berikut:
1. Pengangkatan CPNS melalui seleksi administratif dan ujian tulisan
2. Seleksi hanya dilakukan satu kali
3. Seleksi dilakukan serentak seluruh
4. Pengangkatan dilaksanakan pada tahun 2011
5. Pengumuman hasil seleksi melalui media
6. Penentuan masa kerja untuk peserta seleksi ditentukan Pemda
7. Setelah tahun 2011, tidak ada lagi pengangkatan GTT/Guru Honor Sekolah Negeri, dan sekolah tetap dilarang mengangkat guru baru oleh Kepsek seperti pada tahun 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar